Sumselbulletin com#Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri empat Lawang menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara koropsi alat pemadam api ringan (APAR) Desa’ sekabupaten empat Lawang tahun 2022/2023 sidang dengan terdakwa Bembi Adi Saputra kembali digelar di pengadilan negeri Tipikor Palembang Kamis 29/1/2026.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pitriadi, SH, MH, saksi Aprizal megaku telah memberikan uang sebesar 26 juta rupiah kepada sekretaris Daerah(sekda) dirumah Dinas nya pada tahun 2023.
Saya memberikan uang kurang lebih 26 juta rupiah dirumah Dinas sekda empat Lawang sebagai ucapan terima kasih karena sekda Fauzan Khoiri telah membuat disposisi atas surat penawaran PT Tobat Farma Utama ujar Aprizal dihadapan majelis hakim,
Aprizal juga mengaku adanya’ bantuan dari sekda empat Lawang terkait pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut,ada bantuan sekda tapi jumlah pastinya saya kurang tahu ucap nya ,,
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa Bembi Adi Saputra,Amirul Husni, SH, MH,menyampaikan bahwa keterangan para saksi tidak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya,
Dari keterangan para saksi tidak ada satupun yang menyebutkan klien kami menerima uang kerugian negara sebesar 1milyar bahkan dalam fakta persidangan hari ini Aprizal megaku bahwa dialah yang menerima uang lebih dari 1milyar tersebut,,tegas Amirul
Ia juga menyoroti pengakuan saksi terkait kerugian negara sebesar 500 juta yang disebut dari sumbangan sekda empat Lawang
Saya tanyakan langsung dengan Aprizal dan Dia meyebut pengembalian uang 500 juta itu ada sumbangan dari sekda benar’ apa tidak nya itu fakta Yang disampaikan saksi dalan persidangan jelas’ nya,,
Kini masarakat menunggu keberanian parah penegak hukum untuk menjerat siapa saja yang ikut menikmati uang haram tersebut karena secara hukum yang berlaku walaupun parah tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tidak menghilangkan hukuman atau pun status nya sebagai tersangka,, kecuali para penegak hukum Dalam hal ini Hakim pengadilan tindak pidana koropsi (Tipikor) Palembang juga menikmati alias kecipratan uang haram dari pihak terdakwa,, mari kita lihat Sampay dimana keberanian pihak penegak hukum menjerat aktor intelektual nya,,