Sumselbuletin com# sidang sengketa pilkada di pt-tun palembang dua ahli Yang di hadirkan kpud empat lawang kotradiksi terkait pasal 19 huruf e pkpu no 8 tahun 2024
Yang berbunyi penghitungan masa jabatan sejak pelantikan.
Kuasa hukum HBA HENNY Menanyakan
Pelantikan tersebut untuk siapa.
Yang di jawab dua ahli kpud empat lawang dengan jawaban berbeda atau kontradiksi
Berdasarkan keterangan ahli dari otda
Pasal tersebut hanya untuk wakil kepala daerah (pejabat sementara/plt) bukan untuk kepala daerah hasil pemilihan.
Namun ahli kpud empat lawang. prof febrian mengatakan bahwa Pasal 19 huruf e pkpu no 8 tahun 2024 tersebut Untuk Kepala daerah yang terpilih melalui hasil pemilihan.
Dengan demikian, 2 ahli yg diajukan kpu empat lawang saling berbeda pendapat mengenai penerapan Pasal 19 huruf e PKPU 8 tahun 2024.
Pasal 19 huruf e pkpu 8 tahun 2024 cara memaknainya tidak boleh bertentangan dgn pasal 162 ayat 2 undang undang 10 tahun 2016, karena jelas adanya frasa “memegang jabatan selama 5 tahun harus dimaknai untuk pejabat definitif hasil pemilihan.
Sidang mulai memanas ketika salah satu kuasa hukum KPUD Empat lawang Melontarkan Pertanyaan ke Ahli prof Febrian meminta ahli untuk menilai dalil gugatan penggugat.
Lantas Kuasa Hukum HBA Henny mengajukan keberatan.dan terjadi saling bentak antara kuasa hukum KPU Dan Kuasa Hukum HBA HENNY
Dari video live yang kami lihat di Sosial media.
Fahmi Nugroho Mengatakan Ke Hakim Karena yang berhak menilai gugatan tersebut adalah majelis hakim pt- tun
Bukan prof febrian yang mana sebagai Ahli bukan hakim
Hal tersebut Di kabulkan Dan Di Setujui Oleh Ketua Majelis Hakim PT TUN PALEMBANG Sumatera Selatan..
By
Ujang