DPD Liver Ri dan DPC KINProjamin Menilai Kejaksaan Negeri Empat Lawang Tak Punya Nyali Ungkap Dalang Dibalik Kasus APAR,,

Sumsel bulletin com empat Lawang #berapa waktu lalu Kejari Empat Lawang tetapkan AP, yang sebagai tersangka dalam Kasus Pengadaan Apar, tersangka yang notabenenya berprofesi sebagai Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang.

Pasca penahanan AP, sampai saat ini belum ada informasi lanjutan terkait siapa saja pejabat. Yang terindikasi terlibat dalam kasus Apar tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat wartawan media ini dilapangan. Berkembang informasi luar di publik. Bahwasanya AP. Terkesan dijadikan “Tumbal” dalam kasus Apar. Artinya berkemungkinan besar. Kasarnya tidak akan ada tersangka lainnya selain AP. Itu artinya bisa dikatakan AP pasang badan atau dipasang untuk menjadi tersangka tinggal dalam kasus Pidana tersebut.

Lebih lanjut. Informasi luar dimasyarakat, beranggapan aneh saja. Kenapa hanya AP yang jadi tersangka dugaan tindak pidana Korupsi. Itulah tuduhan yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Kepada Publik. Sementara Tersangka AP bukan Pejabat Negara. Ironisnya AP adalah pihak ketiga atau penjual atau pedagang. Mustahil dia bisa mengondisikan sebagian besar Kepala Desa di kabupaten empat lawang untuk melakukan pengadaan pembelian alat pemadam api. (Apar,red). Itulah isi liar yang berkembang di masyarakat saat ini.

“Dari isu publik yang berkembang semoga saja sekedar isu saja. Dari sini juga nanti kita akan tau apakah pihak Kejaksaan negeri empat lawang. Punya nyali mengungkap siapa aktor utama dibalik pengadaan APAR yang menekan kerugian milyaran rupiah ini.”atau harus pihak kejaksaan agung Yang ambil alih kasus ini ujar ketua DPC Kinprojamin kabupaten empat Ujang Abdullah saat dikonfirmasi oleh awak media

Hal senada disampaikan Jon Apandi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LIVER,RI kalau sekedar mentersangkakan AP saja. Mending dilepaskan saja. Karena kesannya sangat membodohkan, Mustahil sekelas AP yang notabenenya hanya seorang Honorer alias Tenaga Sukarelawan, bisa mengkondisikan seluruh aparat pemerintahan desa dalam hal ini Kepala Desa. Se-Kabupaten. Sementara dia tidak memiliki kewenangan untuk memutus sesuatu hal dalam pemerintahan.

“Kita ingin lihat apakah pihak Kejaksaan benar benar bekerja menegakan hukum secara profesional dan Punya Nyali mengungkap siapa saja orang orang yang terlibat dalam pengadaan APAR tersebut Karena masyarakat ingin melihat sejauh mana kepercayaan penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak pandang bulu bisa dilakukan oleh pihak kejaksaan empat lawang,”ucap Jon Apandi

Lebih jauh dikatakannya, kalau saat ini berkembang berbagai macam isu terkait penegakan hukum yang terkesan sekedar menghabiskan anggaran negara dalam ungkap kasus mending tersangka AP dilepaskan saja. Atau ada lagi tudingan dugaan pihak kejaksaan Empat Lawang Yang menangani kasus APAR sudah masuk ” Angin alias makan uang haram” Maka dari itu secepatnya Pihak Kejaksaan Harus sesegera mungkin mengungkap sejelas jelasnya siapa saja yang terlibat dalam pengadaan apar ini.agar menghilangkan pandangan masyarakat kalau hukum bisa di beli dengan uang.

“Kita sudah geregetan lihat sistem pengelolaan ungkap asus Apar ini. Apakah kita sebagai masyarakat masih bisa mempercayai pihak Kejaksaan benar benar bekerja profesional seperti yang sering disampaikan oleh Kejagung. Atau malah sebaliknya, kita ingin lihat buktinya jangan hanya omong besar saja wahai bapak ibu jaksa,” tutup Jon Apandi

Menanggapi hal tersebut pihak kejaksaan negeri Empat Lawang dalam hal ini Kasih Pidana husus (pidsus), dalam tanggapan singkatnya melalui ponsel pesan WhatsApp menejelaskan bahwasanya penyidik dalam menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Insya’allah penyidik tetap profesional dalam melaksanakan penyidikannya,”jelasnya.,,

kita tunggu saja apakah pihak kejaksaan negeri empat Lawang masih punya nyali untuk mengungkap siapa aktor atau Dalang Dibalik Semua Ini kalau memang institusi berlambang timbangan ini merasa bersih dari uang haram koroptor..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *