Sumselbuletin com#– empat Lawang…disinyalir pembangunan proyek pekerjaan belanja modal bangunan gedung kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim, yang menguras kantong APBD/P tahun anggaran 2022 Kabupaten Muara Enim miliaran rupiah mendapat banyak sorotan masyarakat Kabupaten Muara Enim, Rabu (12/05/2023).
Disadur dari pantauan awak media sumseljarrakpos.com yang sering di sapa Danu, di lapangan mendapatkan informasi dari salah satu warga yang tak ingin di sebutkan namanya sebut saja MR. X.
Diduga proyek APBD Kabupaten Muara Enim TH 2022, pekerjaan belanja modal bangunan gedung kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim, dengan nilai kontrak Rp. 7. 125.175.000 (tujuh milyar seratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan nama CV. NAUFAL BROTHER, diduga (LHP) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) progres 80% di bayar 100% ada apa?.
Untuk itu saya berharap kepada penegak hukum khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, agar dapat mengkaji ulang, agar tidak ada udang di balik batu.
Hal itu telah di atur oleh Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang tertuang pada pasal 4,ayat (1) dan (6), dimana pada pasal ini menyebutkan, setiap pegawai Negeri Sipil Dilarang.Ayat (1) menyalah gunakan wewenang, ayat (6) melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
“Jangan sampai adanya oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan suatu bentuk ketidak jujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang (korupsi),” harapnya dengan tegas.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media sumseljarrakpos.com di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muara Enim inisial HM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, saat di temui di ruang kerjanya, HM namun tidak ada di tempat.
“Awak media sumseljarrakpos.com pun mencoba mengkonfirmasi melalui Via Whatsapp untuk menggali kebenaran tersebut, namun sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari PPK tersebut,” terang Dnu. (Uj)