Diduga kejaksaan Negeri Empat Lawang Tak Punya Nyali Ungkap Dalang Dibalik Kasus APAR

Sumselbuletin com empat Lawang# Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang hingga kini.masih belum menetapkan tersangka lainnya selain AP dalam kasus pegadaan alat pemadam api ringan(APAR),,di Duga Kajari empat Lawang tak punya nyali untuk mengungkap Aktor intelektual dibelakang nya,,

Hingga memasuki bulan Agustus pihak kejaksaan negeri empat Lawang masih belum juga dapat menetapkan siapa aktor atau Dalang lain nya selain AP,, artinya dalam kasus ini belum ada perkembangan sama sekali,, alias jalan ditempat meskipun tampuk kepemimpinan Kajari empat Lawang sudah berganti.

Saat awak media coba Kompirmasi Dengan pihak kejaksaan negeri empat Lawang jawaban yang diterima selalu sama yaitu masih pendalaman dan penyidik masih melengkapi pemberkasan,, apakah mungkin selama ini pihak kejaksaan negeri empat Lawang bisa menetapkan aktor atau Dalang lain nya selain AP Dan barang mustahil Dalam kasus ini tersangka Hanya tunggal Sedangkan kita tahu kalau AP hanyalah seorang tenaga ahli di DPRD (TKS) dan berperan selaku pihak ketiga (kontraktor)

Padahal dari rumor yang di dapat awak Media dilapangan kalau hanya AP yang bakal di jadikan tersangka tunggal dalam kasus ini, itu artinya walaupun tampuk pimpinan kejaksaan sudah berganti tetap saja kasus ini seperti semula alias tempat bagi bagi uang haram,,

Saat awak media coba Kompirmasi denggan pihak kejaksaan negeri empat Lawang melalui kasih pidana husus (pidsus)megenai rumor yang beredar melalui pesan singkat di no 0813.737128##megatakan, saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan,

Saat awak media bertanya megenai rumor yang beredar pihak kejaksaan megatakan,dalam hal ini penyidik menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, insyaallah penyidik akan tetap profesional dalam melaksanakan penyidikan ucap kasih pidana husus (pidsus) membalas pesan yang dikirim oleh awak media.,,

Seperti nya permasalahan kasus koropsi pegadaan alat pemadam api ringan (APAR) tidak akan menemui kejelasan walaupun sepuluh kali pergantian pucuk pimpinan kejaksaan karena kami nilai dalam kasus ini tempat ajang bagi bagi duit haram’ bukan hukum Yang ditegakkan,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *