Sumselbuletin com#empat Lawang#diduga salah dalam penerapan dana desa(DD)bidang ketahanan pangan oknum kades rantau tenang kecamatan tebing tinggi menyalagunakan jabatan denggan membangun kolam di tanah pribadi yang mengunakan dana Desa
Dengan dalih program ketahanan pangan kades membangun tanah pribadi nya membuat kolam ikan padahal menurut peraturan tanah yang digunakan untuk kepentingan desa harus nya disertai surat hibah baru bisa digunakan untuk kepentingan desa itu
Berbeda dengan oknum kades rantau tenang yang seakan-akan uang yang digunakan tersebut merupakan uang pribadi nya sendiri Tampa adanya musrendes atau rapat perangkat desa denggan warga untuk meminta persetujuan dahulu
Salah seorang warga bernama EF megatakan kalau pembangunan kolam ini sudah sanggat menyalahi prosedur dimana tanah letak bagunan tersebut merupakan tanah kades sendiri kami warga tidak tau bagaimana aturannya apakah hibah desa atau sewa
Seharusnya sebelum pembangunan kolam ini kami warga dirapatkan dulu biar tau berapa dana nya dan apa status nya kolam ini tapi kepala desa tidak perna mengadakan rapat tau tau nya langsung dibangun dengan mengunakan alat berat
Jadi saya mewakili masyarakat Desa rantau tenang kecamatan Tebingtinggi kabupaten empat Lawang merasa keberatan dengan program kepala Desa ini dan meminta kepada pihak inspektorat kabupaten agar bisa mengecek keberadaan kolam ini bila mana pihak inspektorat tidak menggubris keluhan kami ini maka kami akan melaporkan kejanggalan ini ke pihak penegak hukum dalam hal ini(APH)ujar EF
dalam menyikapi permasalahan ini tim redaksi akan berkoordinasi dengan pak camat tebing tinggi selaku pimpinan mereka agar kira nya permasalahan ini bisa jelas.
Sementara itu oknum kepala Desa rantau tenang kami kompirmasi via was af tidak menjawab hanya conteng biru
Dalam menyikapi permasalahan ini ketua ormas KINProjamin DPC 121 empat Lawang Ujang Abdullah akan segera melayangkan surat klarifikasi ke inspektorat kabupaten empat Lawang guna meminta penjelasan kenapa dana Desa (DD)bisa disalah gunakan dalam penerapan nya apabila nanti ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau jabatan maka kami dari ormas KINProjamin DPC 121 empat Lawang akan melaporkan oknum kades ini ke aparat penegak hukum (APH) ungkap nya megahiri perbincangan.(az)