Sumsel bulletin com empat Lawang #Pemerintah pusat dalam hal ini kementerian pendidikan telah menggelontorkan dana miliaran rupiah dalam bentuk bangunan dan rehabilitasi beberapa sekolah Yang di kemas dalam kegiatan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025.
Tetapi sangat disayangkan dalan pelaksanaan nya cuma beberapa sekolah saja Yang melaksanakan pembangunan kebanyakan hanya melakukan rehab ruang kelas dan itupun kebanyakan tidak sesuai dengan standar rencana anggaran biaya(RAB) tentu ini sangat bertolak belakang Dengan judul Yang sudah di Tetapkan Oleh pihak Pemerintah Pusat,,
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan salah satu sekolah Dasar Negeri yang menerima bantuan revitalisasi ini adalah SD negeri 3 saling kecamatan muara saling kabupaten empat Lawang Sumatra Selatan..
Saat awak Media kroscek ke lokasi sanggat nampak kejanggalan dari segi pisik bangunan,, seperti pada pembesian tiang jelas’ sekali jarak nya sudah diluar akal sehat,apa mungkin pisik bangunan bisa bertahan sementara pembesian nya saja sudah tidak masuk di akal sehat,,
Belum lagi rehab ruang kelas yang semestinya keadaan kusen ruangan sangat layak untuk diganti tetapi oleh oknum kepala sekolah Hanya di daur ulang saja,ini jelas sudah sangat menyalahi instruksi dari pusat.
Sementara itu saat awak media kompirmasi Dengan oknum kepala sekolah Dasar Negeri 3 saling melalui pesan singkat di no,0823,807021## mengenai pisik bangunan kenapa seperti ini..
Dengan enteng nya oknum kepala sekolah menjawab kalau pembesian kemaren sebelum di cor pengawas datang dan disuruh rapat kan lagi jadi kami rapat kan pak.. padahal Poto Yang diambil awak media saat kondisi sudah dicor..
Mengenai kusen pintu dan jendela itu memang belum dipasang pak karena belum selesai ditempa padahal awak media melihat sendiri kalau kusen yang terpasang hanya ditambal sulam,,
Sebaiknya bapak datang kesekolahan saja biar bisa Bertanya langsung dengan tukang ataupun pengawas lapangan ucap kepala sekolah Dasar Negeri 3 melalui pesan singkat,
Ini jelas sekali kalau alibi oknum kepala sekolah tidak masuk diakal,, bukan sedikit dana yang digelontorkan oleh pihak pemerintah pusat tetapi demi meraup keuntungan yang besar oknum kepala sekolah melaksanakan kegiatan semau dia saja Tampa mengindahkan acuan dari RAB alias asal asalan
Timbul pertanyaan apakah ada kerja sama antara oknum kepala sekolah dengan pengawas lapangan atau oknum kepala sekolah merasa kebal hukum karena kegiatan ini ada MOU pendampingan oleh pihak kejaksaan negeri empat Lawang sehingga semau dan seenaknya saja seakan merasa kebal hukum,,,
Kalau memang itu pendapat oknum kepala sekolah sebaiknya pihak kejaksaan tidak perlu memberikan pendampingan agar oknum kepala sekolah tidak besar kepala..
Untuk itu Agar kiranya pemerintah pusat segera mengkroscek kinerja dan mutu bangunan sekolah Yang mendapatkan bantuan revitalisasi ataupun pihak aparat penegak hukum segera meaudit hasil kinerja kepala sekolah apakah memang benar Dengan SOP yang ada dikontrak,,
Hingga berita ini kami terbitkan baik pihak sekolah maupun Dinas Yang terlibat belum mengambil tindakan atas permasalahan ini..