Sumselbuletin com empat Lawang #diduga Oknum PPTK bidang pengairan Dinas pekerjaan umum kabupaten empat Lawang yoki Saputra ST dan Akbar ST telah menyalahgunakan wewenangnya dengan sengaja memalsukan tanda tangan pejabat pengadaan pada paket pekerjaan irigasi yang bersumber dari dana bantuan gubernur (bangub)tahun 2023 sebanyak tiga belas paket (13 paket)
Menurut keterangan Narasumber yang minta nama nya jangan dituliskan megatakan kalau kontrak pekerjaan paket irigasi Yang mengunakan dana bantuan gubernur ini tidak ada satu pun di tanda tangani oleh pejabat pengadaan dalam kontrak perjanjian yang atas nama irsantio Martin tetapi masih bisa pencairan..
Di ketahui dalam kontrak perjanjian kerja ada nama dan tanda tangan pejabat pengadaan baru PPTK tetapi yang terjadi sebaliknya pejabat pengadaan tidak bertanda tangan melainkan di tandatangani oleh PPTK semua hal ini bisa dibuktikan dengan kontrak yang sudah selesai pencairan ucap nya.
Lain halnya dengan PPTK atas nama yoki Saputra,ST, saat dihubungi via telepon di no 0852.080808##megatakan kalau kami hanya menjalankan perintah mungkin bapak tau siapa dibelakang paket bangub ini, bukan sembarang orang dan perlu bapak ketahui kalau rata rata yang punya paket ini, semuanya pejabat seperti, Bupati,wakil Bupati, Angota Dewan serta pejabat tinggi jadi saya hanya menjalan kan tugas..
Untuk masalah tanda tangan itu bukan saya yang melakukan,,bapak kan tau permainan di PU ni ada oknum TKS yang spesial atau pintar menirukan tanda tangan pejabat jadi bukan saya yang urus untuk oknum TKS nya maaf saya tidak bisa sebutkan yang jelas dia juga berdasarkan perintah sama seperti saya ucap yoki Saputra, ST kepada awak media
Lain halnya dengan oknum rekan kerja PPTK yang bernama Akbar saat awak media kompirmasi tidak memberikan komentar Mala was af kami tidak di jawab sama sekali sampai berita ini kami terbitkan
Tidak sampai disitu awak media coba kompirmasi dengan yang bersangkutan,, irsantio Martin,ST megatakan kalau dia juga tidak tahu kalau tanda tangan nya dipalsukan oleh mereka,memang setau Saya kalau saya selaku pejabat pengadaan tidak merasa bertanda tangan di kontrak tapi saya juga heran kalau Tampa tanda tangan saya ternyata masih bisa ngurus pencairan kalau seperti ini buat apa nama Saya tercantum dalam kontrak kerja apa lagi sebagai pejabat pengadaan
Terus terang Saya tidak mau kalau nama saya dicatut sedangkan saya tidak pernah merasa menandatangani kontrak coba bapak tanya langsung sama yoki dan Akbar kan mereka PPTK pisik pekerjaan ini mungkin mereka tahu akar permasalahan nya ucap irsantio Martin ST ini
Lain hal nya menurut keterangan kepala bidang pengairan(Kabid SDA) Fuji Widodo, ST saat awak media kompirmasi megatakan kalau dia selaku kepala bidang juga kurang teliti memeriksa kelengkapan berkas saya kira semua nya sudah tandatangan jadi saya selaku Kabid ya ACC saja,tapi nanti saya akan panggil PPTK nya dan akan saya tanyakan permasalahan ini ucap nya..
Disisi lain PLT kepala Dinas pekerjaan umum kabupaten empat Lawang Yang kala itu di jabat oleh Iwan Mike tidak bisa kami pinta keterangan karena beliau tidak berada di tempat..
Menyikapi permasalahan ini ketua ormas KINProjamin DPC empat Lawang Ujang Abdullah akan segera membuat laporan pengaduan ke pihak kejaksaan negeri empat Lawang agar segera dilakukan penyelidikan kebenaran nya dan memangil pihak yang bersangkutan..
Dijelaskan oleh ujang kalau di segi administrasi saja sudah amburadul seperti ini bagaimana dengan pisik pekerjaan nya, seharusnya yoki Saputra dan Akbar selaku PPTK tidak berhak menyalahgunakan wewenang nya apalagi sampai memalsukan tanda tangan dengan dalih hanya menjalankan perintah walau bagaimanapun ini sudah masuk kerana hukum tentang pemalsuan dokumen dan ancaman nya enam tahun penjara (6 TH)
Untuk itu saya selaku ketua ormas KINProjamin DPC empat Lawang akan mendesak pihak aparat penegak hukum agar secepatnya megusut dan memproses oknum PPTK atas nama yoki Saputra dan Akbar Yang dengan sengaja telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan nya ucap Ujang kepada awak media Sumselbuletin com tadi siang Senin 27/5/2024..
Redaksi