Sumselbuletin com#Empat Lawang – Seorang peria inisial K (55) warga desa Lubuk Kelumpang Kecamatan saling Kabupaten Empat Lawang diamankan satuan reserse kriminal (satreskrim) polres empat Lawang,
Peria inisial K(55) tersebut diamankan lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur yaitu anaknya sendiri inisial KA(15) pengamanan di lakukan pada hari Kamis,(08/06/2023) pukul 21:30 Wib,
Saat di kompirmasi Kapolres empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui kasi humas polres empat Lawang menjelaskan, Kronologi Kejadian tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial KA (15 Tahun) tersebut terjadi pada hari Kamis 14 Oktober 2021, sekira pukul 14:30 wib, di desa lubuk kelumpang kecamatan saling kabupaten empat Lawang,
Peristiwa Terjadi di dalam kamar rumah korban yang beralamat di Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, yang bermula pada saat korban dari dapur yang ada di dalam rumah tersebut, dan kemudian korban menuju ke kamar korban,
Saat korban sedang menuju ke kamarnya pada saat itu ayah kandung korban selaku pelaku, langsung memanggil korban, dan langsung mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar korban yang ada di rumah tersebut,
Setelah korban di ajak pelaku masuk ke kamar di saat itulah pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan nya, dan kemudian setelah di dalam kamar tersebut ayah kandung korban selaku pelaku langsung melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban yang tidak lain ialah anak kandung pelaku sendiri,
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti,
Berdasarkan informasi dan laporan dari keluarga korban yang di terima Kasat Reskrim polres empat Lawang memerintahkan Kanit PPA AIPDA ARIYANTO beserta anggota Unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial K (55 Tahun) terkait Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan”
Penangkapan di lakukan Pada Hari Kamis Tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 21.30 Wib di Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang,
saat di lakukan penagkapan pria inisial K sedang berada di rumah milik pelaku Kemudian Pelaku langsung di amankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk di lakukan ketingkat penyidikan atau proses hukum yang berlaku,tuturnya,(ujangabdullah132@gmail.com)