ADA REKONTRUKSI TANDINGAN DI POLRES EMPAT LAWANG.

Sumselbuletin com empat Lawang bagaimana tidak setelah sekian bulan bergulir kasus pengeroyokan oknum wartawan Faktual new empat Lawang Yang terjadi di kantor DPKAD kabupaten empat dan Polres empat Lawang sudah menetapkan tsk tetapi secara mengejutkan tadi siang pukul 16 wib Selasa tgl 23 januari 2024 pihak polres empat lawang secara mengejutkan mengelar rekontruksi tandingan di kantor DPKAD kabupaten empat Lawang.

Markian selaku korban pengeroyokan megatakan kepada awak media kalau dia baru dikabari pihak penyidik reskrim polres empat lawang malam ini pukul 20wib

Menurut keterangan markian dia dikabari oleh Bripda Yudha selaku penyidik bahwa tadi sore kami melakukan rekonstruksi tandingan dalam kasus pengeroyokan dirinya

Masih kata markian hasil keterangan dari Bripda Yudha         inirekontruksi tadi dilakukan sebanyak delapan belas adegan,hal ini dilakukan oleh pihak polres empat lawang dikarenakan pihak tersangka tidak mengakui perbuatan nya, itulah sebab nya dilakukan rekonstruksi tandingan untuk mencari pembenaran ucap Bripda Yudha          .

Markian selaku korban sangatlah kecewa dengan kinerja Polres empat Lawang sebenar nya kalau cctv tidak dihilangkan tidak akan serumit ini permasalahan nya jadi saya selaku korban menilai pihak polres empat lawang tidak profesional alias sudah masuk angin(makan suap)dalam penyidikan kasus ini untuk itu Saya tidak akan tinggal diam

Ini baru pertama terjadi di Indonesia dan ini hanya terjadi di polres empat lawang Polda Sumsel bahwa kasus pengeroyokan sampai dilakukan rekonstruksi dan ada juga rekontruksi tandingan dimana kata nya polri yang punya moto melayani,mengayomi dan menegakkan hukum Tampa pandang bulu kalau seperti ini kinerja polres empat lawang lebih baik bubarkan saja kata markian dengan kesal

Masih kata markian kalau dari awal kasus saya ini terkesan direkayasa oleh pihak polres empat lawang, bagaimana tidak dari penetapan tersangka yang ditangguhkan penahanan nya kata pihak Polres ditangguhkan oleh pengacara tetapi setelah saya cek kebenarannya di kejaksaan rupanya bukan pengacara yang menangguhkan jadi apa judulnya perkara Saya ini kalau dari pihak polres saja sudah berpihak untuk itu saya mohon kepada bapak Kapolri dapat membantu saya mencari keadilan ucap markian

Untuk lebih jelasnya awak media coba kompirmasi dengan kasat Reskrim polres empat lawang.alpian SH MH melalui pesan singkat di no 08217825## megatakan kalau itu bukan rekontruksi tandingan tapi memenuhi p19 dari pihak kejaksaan jadi kami sesuai dengan SOP dan untuk jelas nya silahkan bertanya dengan Yuda selaku penyidik dan sebelum nya korban sudah kami undang tetapi berkeberatan untuk hadir..

Tidak habis disini awak media coba kompirmasi dengan Bripda Yudha selaku penyidik dan menurut keterangan Yudha ini bukan rekontruksi tandingan mang dan rekontruksi tadi dipimpin langsung oleh kasat Reskrim mang,,lalu awak media bertanya kalau bukan rekontruksi tandingan lalu apa nama rekontruksi tadi tetapi  tidak ada jawaban dari Bripda Yudha..

Lain halnya dengan pihak kejaksaan negeri empat Lawang melalui kasi Pidum Alpian SH mengatakan memang benar berkas kami kembalikan dan minta untuk melengkapi p19 dengan rekontruksi tetapi harusnya korban di hadirkan ucap Alpian

Sampai berita ini kami terbitkan belum ada kejelasan maksud dan tujuan pihak polres empat lawang melakukan rekonstruksi tandingan dengan dalih alasan memenuhi P 19 dari kejaksaan seperti nya kasus ini mirip dengan kasus Sambo jilid dua..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *