Polres Empat Lawang Ungkap Kasus OBSTRUCTION OF JUSTICE Intimidasi Menghalangi Penyidikan

 

Sumselbulletin com # Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus obstruction of justice dugaan tindak pidana menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang sedang melaksanakan tugas penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kasus ini, tersangka oknum kepala desa berinisial CY diduga mengancam petugas Polsek Lintang Kanan agar mengeluarkan seorang tahanan, disertai ancaman akan membawa massa lebih banyak dan merusak kantor Polsek. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026, di Mako Polsek Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

Tersangka berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026 oleh Satreskrim Polres Empat Lawang. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan dengan sejumlah barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi SH SIK MH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan khususnya yang menghambat, merintangi dan mengintimidasi tugas kepolisian dalam proses penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *