Sumselbulletin com # Polemik revitalisasi SD Negeri 7 Ulu Musi, Desa Galang, Kecamatan Ulu Musi, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul pertanyaan mengenai keterlibatan komite sekolah dalam pengerjaan proyek, kini sorotan berkembang pada penggunaan tenaga kerja, mekanisme pelaksanaan hingga keterbukaan program revitalisasi.,
Keterangan pihak sekolah menyebutkan bahwa tenaga kerja yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi tersebut berasal dari luar daerah, bahkan terdapat pekerja dari Provinsi Bengkulu., artinya Tidak melibatkan komite sekolah,
Saat dikonfirmasi mengenai tidak dilibatkannya komite Sekolah dalam penggunaan Dana Revitalisasi ini, Kepala Sekolah memberikan penjelasan dengan menyampaikan
“Jujur, pak Desa Galang ini termasuk makmur. Lihat di desa saat ini lebih dari lima rumah yang sedang dibangun, pertanda desanya makmur., sedangkan pengurus komite semuanya warga Desa Galang Jadi saya rasa pengurus komite Sudah Makmur Semua jadi untuk apa mereka terlibat dalam pengerjaan ini,,
Lagian pula Kami Yang dapat dana bantuan revitalisasi dari APBN dalam pengerjaan nya diawasi langsung oleh pihak kejaksaan Negeri Empat lawang,jadi kalau bapak mau lebih rinci silahkan kompirmasi Denggan pihak Kejaksaan karena kami dari sekolah sudah MOU Dengan Mereka ucap kepala sekolah seolah olah merasa ada Bekingan,
Pernyataan tersebut tentu Bertolak belakang Denggan Aturan dalam Penggunaan dana revitalisasi yang seharusnya komite sekolah terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan karena ini sipat nya swakelola bukan di pihak ketigakan atau di sub kan apalagi melibatkan pihak kejaksaan Negeri Empat lawang dalam pengawasan nya,,
Menyikapi Pernyataan kepala sekolah atas polemik pengunaan Dana Revitalisasi ini ketua DPC KINProjamin kabupaten empat Lawang Ujang Abdullah Merasa Geram,,
Saya selaku ketua DPC KINProjamin empat lawang sekaligus aktivis yang bergerak dibidang pemerhati kebijakan pemerintah,,sangat menyayangkan sikap arogan kepala sekolah yang saya nilai sok tau dan merasa hebat karena adanya keterkaitan pihak kejaksaan dalam pengawasan,
Seharusnya Pengunaan dana revitalisasi ini murni swakelola artinya tidak boleh di pihak ketigakan dimana dalam praktek nya harus melibatkan komite sekolah dan ada panitia pelaksana bukan nya Dipihak ke-tiga kan apalagi dalam pengawasan melibatkan pihak kejaksaan,,
Bukan nya dari pemerintah pusat sudah ada konsultan pengawas kok merekrut pihak kejaksaan dalam pengawasan lalu jasa pengawasan mau dibayar pakai uang mana,,Untuk itu sekali lagi saya tegaskan agar kiranya pihak kepala sekolah yang mendapatkan bantuan dana revitalisasi dari APBN jangan melibatkan pihak kejaksaan dalam pengawasan karena tugas mereka mengawasi Jalan nya roda kepemerintahan bukan pengawas proyek,, mereka Aparat penegak Hukum bukan mandor proyek,,tegas Ujang kepada awak media,
Hingga Berita ini kami terbitkan pihak awak media belum mendapatkan jawaban atas polemik pengunaan Dana Revitalisasi ini dan awak media berencana akan langsung kompirmasi ke pihak Kejaksaan perihal keterlibatan instansi berlambang timbangan ini dalam pengawasan proyek,