Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Satreskrim Polsek Lintang Kanan Amankan Pelaku

 

Sumselbulletin com – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang melalui Unit Reskrim Polsek Lintang Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 03 Oktober 2026 sekira pukul 03.30 WIB, bertempat di rumah milik korban S.J., 41 tahun, seorang guru yang berdomisili di Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

Saat kejadian, korban mengetahui rumahnya telah dimasuki pencuri ketika bangun tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Korban mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terikat menggunakan dasi sehingga sulit dibuka. Setelah berhasil membuka pintu tersebut, korban melihat sejumlah barang miliknya yang berada di dapur telah hilang.

Korban juga menemukan adanya bercak darah di sekitar dapur dan tembok pagar rumah. Selanjutnya korban memeriksa rekaman CCTV dan mendapati adanya seseorang yang melakukan pencurian. Dari ciri fisik dan bentuk tubuh yang terlihat dalam rekaman tersebut, korban mengenali terduga pelaku yang diketahui berinisial A.N., yang merupakan mantan murid korban sekaligus masih bertetangga dengan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg, telur ayam sebanyak 2 (dua) karpet, serta 1 (satu) ekor ayam jantan jenis Peru, dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp1.385.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lintang Kanan mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu barang hasil pencurian berupa kompor gas yang berada di rumah saksi J. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari terduga pelaku A.N. yang sebelumnya menjual barang tersebut ke wilayah Desa Tanjung Alam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 07 Oktober 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Kapolsek Lintang Kanan AKP M. Yusuf Lubis, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eriansyah bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku A.N., 27 tahun, warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, di wilayah Kampung 7 Desa Babatan. Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

– 1 (satu) buah kompor gas;
– 1 (satu) buah dasi yang digunakan terduga pelaku untuk mengikat pintu rumah korban.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI.,S.H.,S.I.K,M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang serta mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Lintang Kanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *