Sumselbulletin com # kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP. Seorang ibu rumah tangga berinisial Darmawati binti M,Arus, Warga Desa Batu Pance kecamatan Tebingtinggi terus bergulir di unit tindak pidana umum (Pidum) polres empat lawang,
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Empat lawang tgl,22 Januari 2026, nomor.LP/B/18/1/2026/SPKT/Polres empat Lawang Polda Sumatera Selatan,
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula ketika korban berinisial Saharudin bin Hamzah (53)th warga kelurahan Kupang kecamatan Tebingtinggi menjual sebidang kebun kopi dengan perantara D,W yang saat itu masih sebagai istrinya,seharga tiga ratus juta rupiah (300,000,000)
Dalam beberapa transaksi yang masuk ke rekening Darmawati, Pelapor yang saat itu bermalam dikebun berpesan kalaupun nanti uang pembayaran sudah lunas jangan diganggu gugat dulu sebelum saya pulang,, tetapi ironisnya pelaku Yang merasa sebagai istri menyalagunakan kepercayaan S,H, Tampa kompromi terlebih dahulu,,
Merasa dirugikan oleh pelaku walaupun saat itu masih status istrinya, korban melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Polres empat Lawang dikarenakan kebun kopi tersebut bukan hasil keringat mereka berdua tetapi milik orang tua Berdasarkan hibah keluarga,,
Pelapor atas nama Saharudin saat di kompirmasi awak media megatakan,, saat itu dia memang masih berstatus sebagai istri saya makanya saya percaya penuh dengan nya,, ternyata kepercayaan Saya disalah artikan oleh Darmawati
Ketika di tanya kenapa bisa melaporkan istri sendiri padahal itu atas perintahnya,, memang Saya Yang nyuruh menjual kebun kopi tersebut tetapi uang nya jangan dulu di ganggu sebelum saya pulang ke rumah karena kebun itu milik orang saya bukan hasil keringat kami berdua,,
Saat saya pulang Saya tanyakan kemana uang penjualan kebun tetapi saya sangat terkejut mendengar ucapan mantan istri saya kalau uang nya tingal sisa sepuluh juta lagi(10,000,000) itulah Saya mengambil inisiatif melaporkan mantan istri saya karena Saya merasa ditipu mentah mentah,, padahal itu kebun bukan milik dia ataupun hasil keringat kami,,
Sementara itu awak media coba kompirmasi ke pihak Pidum polres empat lawang,, membenarkan kalau laporan perkara tipu gelap atas nama pelapor Saharuddin bin Hamzah warga kelurahan Kupang sedang ditangani oleh pihak polres dan saat ini kami masih mendalami berkasnya Serta mengumpulkan barang bukti,
Saat awak media kompirmasi perkembangan dari perkara ini,kita tingal gelar perkara tetapi kami masih menunggu Kanit Reskrim dulu untuk meminta arahan dan petunjuk dan saat ini beliau masih ada giat di Polda, insaallah Senin beliau masuk Kita langsung Gelar’ perkara,, Yang pasti’ perkara ini tetap kami proses ndo,
Keluarga pelapor berharap Pihak Polres Empat lawang bisa menuntaskan perkara ini karena pihak keluarga merasa perkara ini sudah terhitung lama proses nya,
Hingga berita ini kami terbitkan pihak Polres empat Lawang masih melakukan penyelidikan sembari menunggu kasat Reskrim masuk,,