Satreskrim Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Satu Pelaku Diamankan

 

Sumselbulletin com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., melalui Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial PR (31), yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pada Rabu (06/05/2026) dini hari di kediamannya di Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor milik korban dicuri oleh dua orang pelaku yang terekam kamera CCTV rumah korban pada pukul 03.17 WIB. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Empat Lawang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Pidum IPDA Candra, S.H. beserta tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap pelaku pencurian.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Candra, S.H. dan dibackup personel Polsek Ulu Musi berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial RR (26) yang sedang berada di rumah mertuanya di Talang Jerambah, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi.

Mendapatkan informasi tersebut, IPDA Candra, S.H. bersama tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku diketahui bersembunyi di dalam rumah. Meski sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga pelaku yang berusaha menghalangi petugas, berkat kesigapan dan kepemimpinan Kanit Pidum di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa body depan yang saat ini telah disita dalam perkara lain.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Pidum yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Kasat reskrim AKP A. Firman,S.H.,M.H

Sementara itu, Kanit Pidum IPDA Candra, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini,” jelas IPDA Candra,S.H

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang terus melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABDUL AZIZ SEPTIADI,S.H.,S.I.K.,M.H menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *