Humas DPP PHMI Minta APH Usut Dugaan Pemalsuan Tanda tangan Kanit Pidum Dalam kasus salah Tangkap Jimi Suganda,,.

Sumselbulletin com– Polres Empat Lawang selesai mengelar sidang kode etik yang dipimpin Wakapolres Kompol Dr. Abdul Rahman, SH., MH, Kamis (7/5) di Mapolres Empat Lawang terhadap empat personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang melanggar kode etika dan profesi.8/5/2026

Empat anggota Polri dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 30 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun yaitu Bripka RA, Bripka S, Brigpol NO, dan Briptu RL.

Vonis 1 tahun yang mereka terima lebih ringan dari tuntutan AKP Rozali Kasi Propam Polres Empat Lawang yang menuntut ke empat pelaku ditunda kenaikan pangkat selama 3 tahun.

Majelis menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas dan pula ketiga pelanggar berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Namun sayangnya atasan ke empat anggota polisi tersebut tidak diberikan sanksi apapun, padahal perintah kapolri jelas, jika ekor busuk kepala harus dipotong.

Empat personil Satreskrim Polres Empat Lawang di sidang terkait kasus salah prosedur administrasi penangkapan terhadap Jimmi Suganda warga Babatan, Kecamatan Lintang Kanan beberapa bulan lalu yang dituduh sebagai pelaku begal sadis

Saat di konfirmasi Kanit Pidum saat itu Ipda yulius beliau membantah terkait tanda tangan di surat perintah penangkapan Jimi Suganda pada waktu itu saya tidak pernah menanda tangani surat perintah penangkapan tersebut tegas ,yulius

Terkuak dalam sidang ke 3 terduga pelanggar mengakui bahwa tidak ada kordinasi dan laporan ke kanit pidum terlebih dahulu yang mana didapati kanit pidum Ipda yulius sedang tidak di tempat .

Diduga yang memerintahkan dalam surat perintah penangkapan tersebut adalah atasan langsung di korp reserse polres 4 lawang  oknum PLH

PHMI menyayangkan adannya dugaan pemalsuan tanda tangan Kanit Pidum dalam surat perintah penangkapan atas nama Jimi Suganda  Pekan Lalu.

Feri indra leki selaku Kadiv Humas DPP perisai hukum masyarakat indonesia(PHMI) meminta kepada Kapolres dan jajarannya  agar supaya mengungkap kebenaran dan  keadilan  terkait dugaan oknum yang memalsukan tanda tangan Kanit Pidum saat itu di dalam surat perintah tersebut.

  1. PHMI juga meminta kepada petinggi polres empat lawang apabila Kanit Pidum saat itu yang lagi menjabat benar adannya beliau yang menanda tangani surat perintah tersebut maka PHMI meminta juga beliau di proses sesuai dengan UU yang berlaku di kepolisian.tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *