Putusan Hakim Dalan Kasus APAR Dinilai Jangal Kejaksaan Negeri Empat Lawang Hilangkan Peran Aktor Intelektual,

Sumselbulletin com # Usai sudah perjalanan panjang kasus koropsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) kabupaten empat Sumatra Selatan Selasa 31/3/2026 setelah majelis hakim bacakan putusan terhadap terdakwa Bembi Saputra

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyakarat Desa (PMD) Empat Lawang, Sumatera Selatan, periode 2021-2023 Bembi Saputra yang korupsi pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Api Ringan (APAR) divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda 100 juta oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang. Atas putusan tersebut Bembi menyatakan pikir-pikir.
Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (31/3/2026).

Penasehat hukum Bembi Ari Saputra Amirul Husni,SH MH,dan Wilson A,Hukian SH,Menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah Melalui proses panjang selama tiga bulan,,

Atas putusan yang dianggap jangal Serta terkesan menghilangkan tersangka utama atau Aktor intelektual dalam kasus ini ketua aktivis KINProjamin kabupaten empat Lawang Ujang Abdullah angkat bicara’,,

Saya selaku ketua DPC KINProjamin kabupaten empat Lawang Dari awal selalu mengikuti perkembangan kasus ini dan saya juga secara kasat mata dapat menyimpulkan siapa saja Yang ikut terlibat dalam kasus ini,,

Disini saya menilai keputusan majelis hakim itu sangat mencederai Marwah hukum yang berlaku,,karena dari awal nya persidangan sudah jelas-jelas kalau aliran dana uang haram ini mengalir kesiapa siapa dan proyek ini aras perintah siapa,,

Tetapi dalam perjalanan sidang baik kejaksaan negeri empat Lawang maupun majelis hakim seperti nya sudah kompak untuk menghilangkan sangkaan terhadap pemeran utama jadi majelis hakim hanya megacu pada dua tersangka yang saya nilay pion Alias boneka yang dikorbankan demi nama baik Aktor utamanya,,

Saya menilai kalau pihak dari kejaksaan negeri empat Lawang Dari awal tidak ada keberanian atau nyali untuk menetapkan Aktor intelektual padahal Pakta persidangan sudah jelas siapa saja yang ikut menikmati uang haram ini,, tapi ini sudah jadi keputusan hakim tidak bisa diroba,,

Harapan saya kepada pihak kejaksaan negeri empat Lawang dan majelis hakim kiranya kasus ini jangan hanya berhenti disini karena Aktor utama dalam kasus ini belum terungkap

sekarang tingal keberanian pihak kejaksaan negeri empat apakah punya nyali menegakkan hukum seadil-adilnya demi marwa dan nama baik institusi berlambang timbangan ini atau hanya istilah karena uang habis perkara (KUHP)ujar nya kepada awak media,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *