Aktivis KINProjamin empat Lawang Minta JAMWAS kejagung RI Evaluasi kinerja kejaksaan Negeri empat Lawang Dalam Perkara Koropsi APAR,

Sumselbulletin com # Tim penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra kembali menegaskan bahwa klien mereka tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang,Kamis (12/3/2026).

Dalam dupliknya dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH serta JPU kejari Empat Lawangan, tim penasihat hukum menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan sebelumnya tidak berdasar dan cenderung memutarbalikkan makna dari pleidoi terdakwa.

Penasihat hukum menyebut jaksa keliru menafsirkan pernyataan terdakwa yang sebelumnya menyampaikan, “hukumlah saya jika memang terbukti bersalah dan bebaskan saya jika tidak terbukti bersalah.”

Menurut mereka, pernyataan tersebut bukan bentuk pengakuan kesalahan, melainkan bentuk penghormatan terdakwa terhadap proses hukum dan kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Pernyataan itu tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bersalah. Itu merupakan bentuk penyerahan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Selain itu, penasihat hukum juga menilai kesimpulan jaksa yang menyebut terdakwa terbukti bersalah tidak didukung alat bukti yang kuat. Mereka menilai keterangan saksi, ahli, maupun dokumen yang dihadirkan selama persidangan belum mampu membuktikan secara sah keterlibatan terdakwa dalam perkara yang didakwakan.

Penasihat hukum menegaskan bahwa suatu pernyataan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa didukung alat bukti lain yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra,Amirul Husni, SH, MH dan Wilson A Hukian SH usai persidangan mengatakan bahwa dalam duplik pihaknya juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam dakwaan jaksa.

Menurutnya, pada awal perkara disebutkan terdapat tiga pihak yang diduga terlibat, yakni Aprizar, Bembi, dan Pausan, namun dalam perkembangan persidangan peran salah satu pihak dinilai seolah menghilang.

“Di dalam dakwaan disebut ada tiga orang, tetapi dalam pembahasan berikutnya peran salah satu pihak seolah hilang dan tidak direview lagi. Ini yang kami koreksi karena menjadi tidak konsisten,” ujar Amirul.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta keringanan hukuman, melainkan meminta agar dibebaskan jika memang tidak terbukti bersalah.

“Bembi tidak pernah meminta hukuman seringan-ringannya. Yang disampaikan hanya, jika hakim menilai bersalah maka silakan dihukum, tetapi jika tidak terbukti maka mohon dibebaskan,” katanya.

Penasihat hukum juga berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami berharap perkara ini dibongkar secara tuntas dan tidak berhenti pada satu orang saja. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, maka harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Hinga memasuki Babak Ahir sidang kasus koropsi alat pemadam api ringan (APAR) kabupaten empat Lawang Sumatra Selatan pihak kejaksaan negeri empat Lawang tidak berani alias tidak punya nyali menetapkan Aktor intelektual padahal Pakta persidangan jelas’ jelas sudah menyebutkan namanya tetapi pihak kejaksaan negeri empat Lawang terkesan menghilangkan bukti Serta kebenaran Yang ada,

Aktivis KINProjamin kabupaten empat Lawang Ujang Abdullah meminta pihak jamwas kejaksaan agung RI Segera meng evaluasi kinerja pihak kejaksaan negeri empat Lawang karena dalam perkara ini pihak kejaksaan terkesan ada main untuk itu kami meminta kepada Jaksa pengawas (JAMWAS) kejagung RI Segera evaluasi kinerja pihak kejaksaan negeri empat Lawang,

Kamu menilai dari awal persidangan pihak kejaksaan negeri empat Lawang sudah terkesan ada main dalam penanganan perkara ini jadi menimbulkan mosi tidak percaya dimasyarakat sehingga terkesan hukum Yang ada di empat Lawang Hanyalah permainan dari pihak kejaksaan ucap nya,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *