Pembangunan Rumah Dinas Kajari empat Lawang Tuai Kritikan Tajam Dari Aktivis KINProjamin

Sumselbulletin com # Pasalnya berdasarkan aturan pembangunan atau Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2006 tentang Jalan. Pelanggaran terhadap GSB dan batas jalan dapat mengakibatkan sanksi administratif, berupa peringatan, penghentian kegiatan, hingga perintah pembongkaran bangunan.
Bangunan lama yang tidak memiliki GSB sesuai ketentuan juga berpotensi disesuaikan kembali sebelum mendapatkan izin.

Sebelum mendirikan rumah atau bangunan, wajib memeriksa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat (Dinas PU atau Dinas Perizinan Pemda) untuk mengetahui jarak GSB yang berlaku di lokasi tersebut.

Untuk informasi pembangunan Rumah Dinas Kajari dibangun dari dana Hibah Pemerintah sebesar 1 Milyar, yang dikerjakan oleh CV Dhafir Putra Mandiri.

Selain itu berdasarkan pengamatan langsung dilapangan, pembangunan. Rumah dinas Kajari sudah melebihi batas waktu pengerjaan alias sudah melewati tahun anggaran pengerjaan.

Menanggapi hal itu pihak Dinas PU PR. Melalui Kepala Bidang CK. Herry Widayanto. Ketika dikonfirmasi melalui via Ponsel. Menuturkan terkait aturan apakah kondisi bangunan itu sudah melanggar batas jalan nasional dan sebagainya pihaknya sama sekali tidak tahu. Sebab begitu masuk menggantikan pejabat yang lama. Pengerjaan Fisik rumah dinas tersebut tinggal masuk tahap pelelangan.

“Kami hanya meneruskan saja. Ketika masuk kondisi pembangunan itu tinggal masuk lelang,”jelas singkat

Kemudian terkait keterlambatan waktu pengerjaan yang sudah melebihi kalender kerja. Maka pihak kontraktor dikenakan addendum denda pengerjaan dari sisa kontrak pengerjaan sebesar Sepuluh Ribu Per kubik setiap harinya. Untuk pengambilan denda itu iy sendiri nantinya langsung di potong ketika mereka sudah menyelesaikan pekerjaan artinya saat pencairan dana pekerjaannya.

“Denda dari keterlambatan kerja dari kontraktor langsung kita potong pada saat mereka mencairkan hasil kerjanya,”tuturnya.

Sesuai aturan semestinya jarak pembangunan rumah dinas Kejari itu karena posisi pas berada didekat jalan nasional. Adalah 25 meter . Faktanya hanya beberapa meter saja dari bibir jalan.

“Semestinya pihak terkait Kejaksaan dan PU mustahil tidak faham aturan pendirian bangunan kantor atau rumah dinas. Dua instansi itu wajib tahu dan tidak boleh melanggar aturan atau undang undang,” apalagi IMB nya ada sama sekali kok sudah mendirikan bangunan apa Karena pemilik gedung pihak aph Hinga bisa semaunya saja kalau seperti ini pihak pemerintah kabupaten empat Lawang jangan melarang masarakat mendirikan bangunan walaupun tidak mempunyai IMB karet pihak kejaksaan sendiri Yang memberikan contoh tidak benar cetus ketua DPC Kimprojamin Empat Lawang Ujang Abdullah,

“Kalau pemerintah dan pihak kejaksaan yang Notabenenya saja faham hukum bisa dikatakan melakukan pelanggaran. Bagaimana mau mengajarkan rakyat untuk taat hukum ,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *