Sekda Empat Lawang Bantah Tuduhan, Terdakwa Bembi,, Kok Saling Lempar Salah’,,

Sumselbulletin.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.

Sidang perkara dengan terdakwa Bembi Ari Saputra ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (5/2/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, Fauzan membantah tudingan bahwa dirinya memfasilitasi seluruh pertemuan antara terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan difasilitasi olehnya dan Aprizal menghadap langsung kepada Bupati.

“Tidak ada yang mulia, maksud omongan saya yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai dengan memfasilitasi dengan undang-undang yang berlaku adalah, agar diberikan kajian kepada Pimpinan dari OPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak, saya perintahkan Kadis PMD bukan pada pendamping Desa, saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya yang mulia,” sangkal Fauzan.

Pernyataan Sekda yang terkesan menyangkal itu langsung ditanggapi oleh terdakwa Bembi Ari Saputra. Ia menegaskan bahwa pertemuan di ruang Sekda terjadi karena undangan langsung dari Fauzan.

“Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan secara langsung, ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi, pada saat pertemuan saya tidak pernah menyampaikan secara langsung atau mengusulkan terkait Proyek APAR ini, yang menyampaikan adalah Istri Peemindes tahun 2023,” tanggapan terdakwa.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni, SH, MH, menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan antar saksi.

Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya saksi Aprizal mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp26 juta kepada Fauzan di rumah dinas.

“Namun hari ini, Pak Fauzan sebagai saksi justru membantah menerima uang tersebut,” kata Amirul.

Tak hanya itu, Amirul juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya Kepala BPMD menyebut pihak yang memiliki kepentingan dan memerintahkan dalam perkara ini adalah Sekda Empat Lawang, namun kembali dibantah oleh Fauzan di persidangan kali ini.

“Karena ada perbedaan keterangan yang sangat mendasar, kami meminta majelis hakim untuk melakukan konfrontasi saksi, dan permohonan itu telah dikabulkan,” tegasnya.

Masarakat berharap Hakim pengadilan tindak pidana koropsi Palembang berani mengungkap Aktor intelektual yang sesungguhnya mari Kita tunggu mental dan keberanian hakim dalam perkara ini,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *