Eksepsi Ditolak Sidang Koropsi APAR Empat Lawang Berlanjut ke Tahap Pembuktian Saksi

Sumselbulletin com #Upaya hukum terdakwa Bembi Adisaputra untuk menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang resmi kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 17 Desember 2025.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, menyatakan dalil-dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses persidangan.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Pitriadi di ruang sidang.

Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, tim penasihat hukum, serta terdakwa Bembi Adisaputra yang tampak mengikuti jalannya persidangan dengan serius.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023 resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Agenda selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian oleh jaksa.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap peran Bembi Adisaputra yang kala itu menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023.

Ia diduga bersama saksi Aprizal SP secara aktif mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.

Pada tahun 2022, praktik tersebut disebut terjadi di sembilan desa pada dua kecamatan.

Modus serupa kembali dilakukan pada 2023 dengan skala jauh lebih besar, melibatkan 138 desa di 10 kecamatan.

Para kepala desa didorong memasukkan program pengadaan APAR ke dalam APBDes.

Namun, jaksa menilai program tersebut tidak melalui musyawarah desa, tidak berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, dan sarat dugaan penyimpangan.

Tak hanya APAR, terdakwa juga diduga menambahkan item pompa pemadam portable dan selang pemadam yang dinilai tidak dibutuhkan.

Harga barang pun disinyalir mengalami mark-up dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.

Jaksa mengungkap, dana pengadaan dikumpulkan dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa.

Namun dalam pelaksanaannya, sebagian APAR tidak pernah dibelikan, jumlah barang tidak sesuai dana, ada barang rusak, serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban yang sah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.051.209.581,97.

Atas perbuatannya, Bembi Adisaputra didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan bergulirnya sidang ke tahap pembuktian, publik kini menanti terbukanya fakta-fakta persidangan yang diyakini akan mengurai lebih dalam alur pengadaan APAR serta peran para pihak dalam dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *