Diduga Gelapkan Mobil Rental Milik Polisi ASN Pemkab Empat Lawang Diamankan Polres Pagar Alam

Sumselbulletin com #Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam menangkap seorang ASN asal Kabupaten Empat Lawang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental.

Pelaku yang Diduga seorang ASN di Kabupaten Empat Lawang menggelapkan mobil milik anggota Polri

Pelaku sempat menguasai kendaraan selama berbulan-bulan tanpa menyelesaikan pembayaran.

Pelaku yaitu MO (45), warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SI.k melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

“Benar, pelaku berinisial MO telah kami amankan dirumahnya. MO ini diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Senin (13/10/2025).

Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat pelaku datang ke kantor rental milik pelapor Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polri, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Pelaku menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan sistem bulanan seharga Rp7 juta.

Namun, dalam perjalanan, pelaku hanya membayar sebagian dan sering menunggak.

Setelah dilakukan kesepakatan baru, harga sewa dinaikkan menjadi Rp10.000.000 per bulan, tetapi pelaku tetap tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.

“Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya sebesar Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar, bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya,” jelas Iptu Heriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *