Faktual new empat Lawang #Sidang korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang mengungkap praktik monopoli proyek oleh terdakwa Aprizal. Proyek ini disebut tak pernah dibahas dalam musyawarah desa dan menimbulkan kerugian negara, Selasa (8/10/2025).
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (8/10/2025), sebanyak 11 saksi, termasuk para pendamping desa, membeberkan peran terdakwa Aprizal dalam proyek pengadaan APAR yang diduga sarat praktik monopoli.
Aprizal, tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, didakwa menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2022–2023 untuk program pengadaan APAR di 147 desa.
Berdasarkan kesaksian para saksi, proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut tidak pernah melalui mekanisme sah sebagaimana mestinya.
Salah satu saksi, Ahmad Hafis, pendamping desa Kecamatan Tebing Tinggi, mengungkapkan bahwa pengadaan APAR tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa (Musdes).
“Yang saya ketahui, di tahun 2022 saat Musdes digelar, tidak ada pembahasan mengenai pengadaan APAR,” ujar Hafis di hadapan majelis hakim.
Hafis menuturkan, dirinya baru mengetahui program tersebut setelah menerima rancangan anggaran biaya (RAB) yang sudah berisi rincian pengadaan APAR untuk seluruh desa.
“Dalam RAB sudah tercantum pengadaan APAR yang disebut sebagai titipan dari Pak Aprizal,” tambahnya.
Ketika dikonsultasikan kepada koordinator pendamping desa, Bembi, saksi mengaku hanya mendapat instruksi untuk tetap melanjutkan program tanpa keberatan.
Ia kemudian meneruskan sosialisasi ke para kepala desa bahwa dana pengadaan APAR akan dipotong dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, kebijakan itu tidak berjalan mulus.
Beberapa kepala desa menolak lantaran menilai program tersebut tidak sesuai kebutuhan dan dilakukan secara sepihak.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, setiap desa diwajibkan membeli APAR seharga Rp8,8 juta per unit dari pihak terdakwa.
Padahal, harga pasaran produk serupa hanya sekitar Rp3,5 juta.
Selisih harga yang signifikan itu memunculkan dugaan adanya praktik mark-up besar-besaran.
Beberapa kepala desa, seperti dari Desa Kota Gading, Tanjung Kupang Baru, Sugi Waras, dan Kemang Manis, bahkan memilih membeli APAR secara mandiri karena menilai kebijakan tersebut tidak transparan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menegaskan bahwa terdakwa Aprizal diduga kuat telah mengondisikan pengadaan APAR agar wajib dimasukkan dalam APBDes seluruh desa tanpa melalui Musdes.
Selain itu, ditemukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengalihan anggaran yang menyebabkan kerugian negara cukup besar.
“Sebagian besar dana desa tidak digunakan sesuai peruntukan. Ada yang dialihkan untuk pengadaan selang pompa pemadam,” ungkap JPU dalam sidang.
Perbuatan terdakwa dinilai telah menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Atas tindakannya, Aprizal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sebelum jaksa menghadirkan ahli untuk memperkuat dakwaan terkait praktik monopoli dan penyimpangan dana desa dalam proyek pengadaan APAR Empat Lawang