Sumselbulletin com empat Lawang #sidang perdana dugaan korupsi pengadaan APAR dengan dana desa di kabupaten Empat Lawang menyeret tenaga ahli DPRD, Aprizal, sebagai tersangka
Aprizal, tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022–2023.
Dengan mengenakan kemeja putih, Aprizal terlihat tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Koropsi Palembang
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Pitriadi SH MH.
Dengan Demikian kasus koropsi Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)yang merugikan negara milyaran rupiah ini memasuki babak Baru,,
Dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang kembali Menetapkan satu tersangka berinisial BA selaku tenaga ahli tingkat kabupaten yang sekarang ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang..
Sejauh ini masyarakat masih menanti keberanian pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk mengungkap siapa aktor intelektual (Yang punya kebijakan) Dibalik kasus yang cukup menyedot perhatian masarakat ini.
Tidak bisa dipungkiri lagi kalau kasus ini pasti melibatkan aktor intelektual tidak mungkin kalau hanya sekelas tenaga ahli bisa mengondisikan kepala Desa’ sekabupaten,
Mari kita tunggu keberanian pihak kejaksaan negeri empat Lawang untuk mengungkap Aktor intelektual bukan hanya Aktor Pinggiran Dalam Kasus ini agar tercipta nya rasa keadilan di bumi empat Lawang Tampa ada istilah hukum tumpul ke atas tajam kebawah..