20 Desa’ di Kabupaten Empat Lawang Terancam Gagal Cair Dana Desa’ Tahap II

Sumselbulletin.com empat Lawang# Harapan 20 desa di Kabupaten Empat Lawang untuk mencairkan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmark) Tahap II Tahun Anggaran 2025 Sepertinya harus pupus.

Hingga batas waktu yang ditetapkan, dana tersebut dipastikan tidak bisa disalurkan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rahmad Basuki, mengungkapkan hal itu saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya baru-baru ini.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

“Dana Desa Tahap II yang persyaratan penyalurannya belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai 17 September 2025 melalui aplikasi OM SPAN, maka penyalurannya ditunda,”

Ia menegaskan, khusus untuk Dana Desa Non Earmark Tahap II, dana yang tidak tersalurkan tersebut tidak akan disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Agus Rahmad Basuki menyebut adanya informasi terbaru dari Asosiasi Pemerintahan Desa yang melakukan pertemuan di Jakarta, yang menyatakan akan ada perubahan kebijakan atas PMK Nomor 81 Tahun 2025.

“Namun sampai saat ini, kami di DPMD Kabupaten Empat Lawang belum menerima edaran resmi terkait perubahan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Adapun 20 desa yang dipastikan tidak dapat menerima penyaluran Dana Desa Tahap II Non Earmark tersebar di beberapa kecamatan, yakni:

Kecamatan Pendopo Barat

Padang Bindu
Kecamatan Pendopo

Tanjung Eran
Tanjung Raman
Batu Cawang
Kecamatan Sikap Dalam

Tapa Baru
Tapa Lama
Puntang
Paduraksa
Martapura
Karang Dapo Baru
Karang Gede
Bandar Aji
Kecamatan Tebing Tinggi

Terusan Lama
Pajar Hakti
Rantau Tenang
Mekarti Jaya
Lampar Baru
Kota Gading
Kemang Manis
Batu Raja Lama

Kondisi ini membuat pemerintah desa terdampak harus kembali memutar otak untuk menyesuaikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah direncanakan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *